STAI YASTIS PADANG GELAR RAPAT PENETAPAN JADWAL SEMPRO DAN PENYERAHAN SK GKM, UNIT HUKUM DAN KEPATUHAN

Padang, STAI YASTIS Padang — Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) YASTIS Padang melaksanakan rapat penetapan jadwal Seminar Proposal (Sempro) sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Gugus Kendali Mutu (GKM), Unit Hukum, dan Unit Kepatuhan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola akademik dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan STAI YASTIS Padang.

Rapat penetapan jadwal Seminar Proposal dilaksanakan sebagai langkah koordinasi untuk memastikan pelaksanaan seminar berjalan secara terencana, tertib, dan sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku. Penetapan jadwal ini diharapkan dapat membantu mahasiswa mempersiapkan diri dengan baik serta mendukung kelancaran proses penyelesaian tugas akhir.

Selain membahas agenda akademik, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan SK GKM, Unit Hukum, dan Unit Kepatuhan. Penyerahan SK tersebut menjadi bentuk penguatan kelembagaan sekaligus penegasan tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu, kepatuhan terhadap peraturan, serta tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Keberadaan GKM diharapkan mampu mendorong pelaksanaan evaluasi dan pengendalian mutu secara berkelanjutan. Sementara itu, Unit Hukum dan Kepatuhan diharapkan berperan dalam mendukung kesesuaian pelaksanaan kegiatan institusi dengan ketentuan hukum, peraturan, dan kebijakan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, STAI YASTIS Padang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan akademik, memperkuat koordinasi antarunit, serta membangun budaya mutu dan kepatuhan di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan terlaksananya rapat dan penyerahan SK tersebut, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, terarah, dan berkesinambungan demi mendukung pencapaian visi dan misi STAI YASTIS Padang.

STAI YASTIS Padang — Bersama Meningkatkan Mutu Akademik dan Tata Kelola Perguruan Tinggi.